Prosedur penerbitan SLO PT. JIKI

Pedoman Pelaksanaan Sertifikat Laik Operasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, maka Standar Prosedur Operasi Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah untuk PT Jasa Kelistrikan Indonesia ditetapkan sebagai berikut:

  1. PROSES PERMOHONAN SLO
    Pemilik instalasi mengajukan permohonan kepada LIT dengan dilengkapi data sebagai berikut :
    • KTP Calon Pelanggan
    • Mengisi Formulir
    • Gambar Instalasi
  2. PROSES PERSIAPAN INSPEKSI
    LIT melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan SLO yaitu :
    • Jika dokumen permohonan SLO telah lengkap maka LIT melakukan pengujian terhadap instalasi tenaga listrik.
    • Jika dokumen permohonan SLO belum lengkap maka LIT meminta pemilik instalasi melengkapi dokumen permohonannya.
  3. PROSES PELAKSANAAN INSPEKSI
    1. Lit melakukan pemeriksaan dan pegujian sesuai dengan mata uji yang di tetapkan oleh pemerintah DJK dengan hasil :
    • Jika uji laik operasi instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan mata uji maka LIT membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) instalasi tenaga listrik
    • Jika uji operasi instalasi tenaga listrik belum memenuhi persyaratan mata uji maka LIT memberikan rekomendasi perbaikan instalasi kepada pemilik instalasi, setelah diperbaiki, LIT melakukan pemeriksaaan dan pengujian ulang.
    2. LIT mengajukan permohonan registrasi SLO kepada DJK dengan dilengkapi :
    • Izin usaha penyedia instalasi tenaga listrik
    • Laporan Hasil Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
    • Rancangan Sertifikasi yang akan diregistrasi
  4. PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT SLO
    1. DJK melakukan validasi dokumen registrasi SLO dengan hasil :
    • Jika permohonan registrasi SLO telah sesuai dengan persyaratan maka akan diberikan nomor registrasi
    • Jika permohonan registrasi SLO dinyatakan TLO maka mengajukan kembali permohonan registrasi
    2. LIT menerbitkan SLO setelah mendapatkan nomor registrasi dari DJK
    3. LIT menerbitkan SLO kepada pemilik instalasi tenaga listrik dengan di tembuskan kepada DJK